Persatuan Jaksa Republik Indonesia (Persaja) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melaporkan advokat Alvin Lim ke Polda Metro Jaya atas tuduhan penyebaran berita bohong. Polda Metro Jaya mengusut laporan https://pokameame.com/ tersebut.
“Tentunya Polda Metro Jaya akan mengusut setiap laporan yang masuk ke kepolisian,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dihubungi detikcom, Rabu (21/9/2022).
Zulpan mengatakan laporan dari jaksa telah diterima Polda Metro Jaya. Penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan langkah-langkah selanjutnya untuk penyelidikan laporan tersebut.
“Laporan sudah diterima di Polda Metro Jaya dan penyidik Polda Metro Jaya akan mendalami laporan tersebut,” ujarnya.
Penyidik Polda Metro Jaya selanjutnya Sbobet akan melakukan pemeriksaan terhadap pelapor hingga terlapor, termasuk saksi-saksi untuk proses penyelidikan tersebut.
“Tentunya nanti penyidik akan memeriksa orang-orang yang ada kaitannya dengan kasus tersebut,” imbuh Zulpan.
Alvin Lim Dipolisikan Jaksa
Seperti diketahui, Persaja Kejati DKI melaporkan Alvin Lim ke Polda Metro Jaya terkait konten di YouTube yang menyebut ‘Kejaksaan Sarang Mafia’. Alvin Lim dilaporkan atas dugaan penyebaran berita bohong atau hoax dan ujaran kebencian melalui ITE.
“Persatuan Jaksa Republik Indonesia (Persaja) wilayah Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta yang diwakili oleh Dr Yadyn SH, MH membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya terkait kasus penyebaran berita bohong dan atau ujaran kebencian yang dilakukan oleh Alvin Lim yang menyebut ‘Kejaksaan Sarang Mafia’,” kata perwakilan Persaja Kejati DKI Yadyn https://cdkosong.com/ dalam keterangan pers tertulis, Selasa (20/9/2022).
Laporan itu disampaikan oleh Jaksa Yadyn sebagai perwakilan Persaja Kejati DKI didampingi Advokat Persaja Kejati DKI Abdul Bari Alkatiri. Laporan tersebut telah diterima polisi dan teregister dengan nomor LP/B/4820/IX/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 20 September 2022.
Yadyn menyebut Alvin Lim diduga telah menyebarkan berita bohong dan ujaran kebencian lewat akun YouTube Quotient TV.
“Laporan telah diterima oleh Polda Metro Jaya, terkait video-video yang diunggah di akun YouTube Alvin Lim channel Quotient TV, yang kami pandang sebagai suatu kebohongan publik dengan menyampaikan asumsi-asumsi untuk mempengaruhi masyarakat dengan mendiskreditkan Kejaksaan sebagai instansi dan jaksa sebagai personal tanpa disertai fakta hukum dan alat bukti,” kata Yadyn.